Perbedaan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Tata Usaha Negara - Yakusa Blog

Yakusa Blog

Mewujudkan Komunitas Intelektual Muslim

Sunday 10 December 2017

Perbedaan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Tata Usaha Negara

YakusaBlog- Sebagai seorang mahasiswa fakultas hukum, terkhususnya yang mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara, penting sekali untuk mengetahui bahwa Hukum Tata Negara (HTN) dengan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) terdapat perbedaan di antara keduanya.
Hukum tata negara mempelajari tentang struktur negara, sedangkan hukum tata usaha negara mempelajari cara bekerjanya struktur negara tersebut. Kranenburg menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antara hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara. Perbedaannya hanya mengenai soal pembagian tugas saja.
Hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara, yaitu terdapat dalam undang-undang dasar organik. Sedangkan hukum tata usaha negara meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan badan-badan kenegaraan seperti hukum kepegawaian (termasuk mengenai pensiun, peraturan wajib militer, peraturan mengenai pendidikan dan pengajaran, peraturan-peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya). Di antara bagian-bagian hukum tata usaha negara telah terdapat pengkhususan (spesialisasi) yaitu merupakan bagian yang berdiri sendiri, seperti hukum pajak, hukum perburuhan/ketenagakerjaan dan sebagainya.
Menurut Usep Ranawijaya, hukum tata negara ialah hukum mengenai organisasi negara pada umumnya (hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara menyalurkan pendapat rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak asasi manusia, lagu, bahasa, lambing, pembagian negara atas kesatuan-kesatuan kenegaraan dan sebagainya), mengenai sistem pemerintahan negara, mengenai kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas, dan wewenang perhubungan kekuasaan satu sama lain, serta perhubungannya dengan rakyat, dan alat-alat perlengkapan ketatanegaraan sebagai jabatan-jabatan tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan berbagai usaha negara.
Sedangkan hukum tata usaha negara adalah hukum mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, perhubungannya dengan pribadi-pribadi hukum lainnya, dan alat-alat perlengkapan (jabatan-jabatan) tata usaha negara sebagai pelaksana segala usaha negara (perundang-undangan, pemerintah dan peradilan) menurut prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh alat-alat perlengkapan negara tertinggi (badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudukatif).
Demikan perbedaan hukum tata negara dan hukum tata usaha negara menurut para ahli.[]
Baca juga:

Sumber: Saiful Anwar, Sendi-Sendi Hukum Tata Negara Indonesia (Era Reformasi), Gelora Madani Press, Medan, 2004.
Ket.gbr: Net/ilustrasi

No comments:

Post a Comment